Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pedoman Akuntansi Berbasis Akrual dan Pelaporan Keuangan di Kementerian Ketenagakerjaan
Judul | Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pedoman Akuntansi Berbasis Akrual dan Pelaporan Keuangan di Kementerian Ketenagakerjaan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI |
Nomor | 13 |
Tahun | 2016 |
Tentang | PEDOMAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL DAN PELAPORAN KEUANGAN DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 31 Maret 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 490 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 01 April 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pedoman Akuntansi Berbasis Akrual dan Pelaporan Keuangan di Kementerian Ketenagakerjaan |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003Tentang Keuangan NegaraUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2004Tentang Perbendaharaan NegaraUndang-Undang Nomor 15 Tahun 2004Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006Tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi PemerintahPeraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010Tentang Standar Akuntansi PemerintahanPeraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Tenaga Kerja dan TransmigrasiPeraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015Tentang Kementerian KetenagakerjaanPeraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2013 Tahun 2013Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah PusatPeraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.05/2015 Tahun 2015Tentang Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian NegaralembagaPeraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2015Tentang Tata Cara Mempersiapkan Pembentukan Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden Serta Pembentukan Rancangan Peraturan Menteri di Kementerian Ketenagakerjaan |