Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Prosedur Teknis Permohonan dan Pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas
Judul | Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Prosedur Teknis Permohonan dan Pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
Nomor | 24 |
Tahun | 2016 |
Tentang | PROSEDUR TEKNIS PERMOHONAN DAN PEMBERIAN VISA KUNJUNGAN DAN VISA TINGGAL TERBATAS |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 30 Juni 2016 |
Pejabat_Menetapkan | YASONNA H. LAOLY |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2021Tentang Visa dan Izin Tinggal |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 1052 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 19 Juli 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Visa dan Izin Tinggal |
Dasar_Hukum | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian |