Undang-undang Nomor 27 Tahun 1954 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No.1 Tahun 1954, Tentang Mempersatukan Opsenten yang Berlaku dalam Tahun 1953, Atas Cukai dari Beberapa Jenis Barang dalam Pokoknya Kenaikan Jumlah Cukai Atas Alkohol Sulingan dalam Negeri dan Bir dan Kenaikan Bea Masuk Atas Bir (lembaran Negara No. 1 Tahun 1954) Sebagai Undang-undang

Judul Undang-undang Nomor 27 Tahun 1954 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No.1 Tahun 1954, Tentang Mempersatukan Opsenten yang Berlaku dalam Tahun 1953, Atas Cukai dari Beberapa Jenis Barang dalam Pokoknya Kenaikan Jumlah Cukai Atas Alkohol Sulingan dalam Negeri dan Bir dan Kenaikan Bea Masuk Atas Bir (lembaran Negara No. 1 Tahun 1954) Sebagai Undang-undang
Jenis UNDANG-UNDANG
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 27
Tahun 1954
Tentang PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO.1 TAHUN 1954, TENTANG MEMPERSATUKAN OPSENTEN YANG BERLAKU DALAM TAHUN 1953, ATAS CUKAI DARI BEBERAPA JENIS BARANG DALAM POKOKNYA KENAIKAN JUMLAH CUKAI ATAS ALKOHOL SULINGAN DALAM NEGERI DAN BIR DAN KENAIKAN BEA MASUK ATAS BIR (LEMBARAN NEGARA NO. 1 TAHUN 1954) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal -
Pejabat_Menetapkan SOEKARNO
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan1954
Nomor_Pengundangan 81
Nomor_Tambahan 638
Tanggal_Pengundangan 13 Agustus 1954
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1954Tentang Penetapan Undangundang Darurat No 11 Tahun 1952 Tentang Pengubahan dan Penambahan dari Quotordonnantie Op De Vennootschapsbelasting 1925quot yang Memberikan Pula Aturan Kelengkapan Lebih Lanjut Mengenai Pajak Ini Lembarannegara No 83 Tahun 1952 Sebagai Undangundang
Dasar_Hukum Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1959Tentang Kenaikan Tarif Cukai Atas Bir dan Alkohol Sulingan dan Kenaikan Bea-masuk Atas Bir

File