Undang-undang Nomor 27 Tahun 1954 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No.1 Tahun 1954, Tentang Mempersatukan Opsenten yang Berlaku dalam Tahun 1953, Atas Cukai dari Beberapa Jenis Barang dalam Pokoknya Kenaikan Jumlah Cukai Atas Alkohol Sulingan dalam Negeri dan Bir dan Kenaikan Bea Masuk Atas Bir (lembaran Negara No. 1 Tahun 1954) Sebagai Undang-undang
Judul | Undang-undang Nomor 27 Tahun 1954 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No.1 Tahun 1954, Tentang Mempersatukan Opsenten yang Berlaku dalam Tahun 1953, Atas Cukai dari Beberapa Jenis Barang dalam Pokoknya Kenaikan Jumlah Cukai Atas Alkohol Sulingan dalam Negeri dan Bir dan Kenaikan Bea Masuk Atas Bir (lembaran Negara No. 1 Tahun 1954) Sebagai Undang-undang |
---|---|
Jenis | UNDANG-UNDANG |
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 27 |
Tahun | 1954 |
Tentang | PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO.1 TAHUN 1954, TENTANG MEMPERSATUKAN OPSENTEN YANG BERLAKU DALAM TAHUN 1953, ATAS CUKAI DARI BEBERAPA JENIS BARANG DALAM POKOKNYA KENAIKAN JUMLAH CUKAI ATAS ALKOHOL SULINGAN DALAM NEGERI DAN BIR DAN KENAIKAN BEA MASUK ATAS BIR (LEMBARAN NEGARA NO. 1 TAHUN 1954) SEBAGAI UNDANG-UNDANG |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | - |
Pejabat_Menetapkan | SOEKARNO |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan1954 |
Nomor_Pengundangan | 81 |
Nomor_Tambahan | 638 |
Tanggal_Pengundangan | 13 Agustus 1954 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1954Tentang Penetapan Undangundang Darurat No 11 Tahun 1952 Tentang Pengubahan dan Penambahan dari Quotordonnantie Op De Vennootschapsbelasting 1925quot yang Memberikan Pula Aturan Kelengkapan Lebih Lanjut Mengenai Pajak Ini Lembarannegara No 83 Tahun 1952 Sebagai Undangundang |
Dasar_Hukum | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1959Tentang Kenaikan Tarif Cukai Atas Bir dan Alkohol Sulingan dan Kenaikan Bea-masuk Atas Bir |