Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Program Pelatihan Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Serta Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial Bekas Warga Binaan Pemasyarakatan
Judul | Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Program Pelatihan Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Serta Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial Bekas Warga Binaan Pemasyarakatan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
Nomor | 19 |
Tahun | 2014 |
Tentang | PENYELENGGARAAN PROGRAM PELATIHAN BAGI WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN SERTA REHABILITASI SOSIAL DAN REINTEGRASI SOSIAL BEKAS WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 13 Agustus 2014 |
Pejabat_Menetapkan | YASONNA H. LAOLY |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2014 |
Nomor_Pengundangan | 1203 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 27 Agustus 2014 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |