Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 37 Tahun 2011 Tentang Biaya Perjalanan Dinas Jabatan dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Judul Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 37 Tahun 2011 Tentang Biaya Perjalanan Dinas Jabatan dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERTAHANAN
Nomor 25
Tahun 2012
Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 05 Juli 2012
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2012
Nomor_Pengundangan 731
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 20 Juli 2012
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File