Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika

Judul Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KESEHATAN
Nomor 3
Tahun 2017
Tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 05 Januari 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 57 Tahun 2017Tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 53
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 09 Januari 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 57 Tahun 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997Tentang PsikotropikaUndang-Undang Nomor 36 Tahun 2009Tentang Kesehatan

File