Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi

Judul Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor 15
Tahun 2019
Tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PEMILIK MANFAAT DARI KORPORASI
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 21 Juni 2019
Pejabat_Menetapkan YASONNA H. LAOLY
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2019
Nomor_Pengundangan 710
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 27 Juni 2019
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File