Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pelaporan Perubahan Data Perizinan, Biaya Izin, Sistem Stasiun Jaringan, dan Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang Maju dalam Penyelenggaraan Penyiaran

Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pelaporan Perubahan Data Perizinan, Biaya Izin, Sistem Stasiun Jaringan, dan Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang Maju dalam Penyelenggaraan Penyiaran
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor 5
Tahun 2018
Tentang Pelaporan Perubahan Data Perizinan, Biaya Izin, Sistem Stasiun Jaringan, dan Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang Maju dalam Penyelenggaraan Penyiaran
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 21 Juni 2018
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2018
Nomor_Pengundangan 791
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 25 Juni 2018
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 38 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pelaporan Perubahan Data Perizinan Penyiaran
Dasar_Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta

File