Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pembinaan Khusus Anak
Judul | Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pembinaan Khusus Anak |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
Nomor | 14 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Pembinaan Khusus Anak |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 05 April 2016 |
Pejabat_Menetapkan | YASONNA H. LAOLY |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 532 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 08 April 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |