Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Penuntutan Konten Danatau Hak Akses Penggunaan Pelanggaran Hak Cipta dan Atau Hak Terkait dalam Sistem Elektronik

Judul Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Penuntutan Konten Danatau Hak Akses Penggunaan Pelanggaran Hak Cipta dan Atau Hak Terkait dalam Sistem Elektronik
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor 14
Tahun 2015
Tentang PELAKSANAAN PENUNTUTAN KONTEN DANATAU HAK AKSES PENGGUNAAN PELANGGARAN HAK CIPTA DAN ATAU HAK TERKAIT DALAM SISTEM ELEKTRONIK
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 02 Juli 2015
Pejabat_Menetapkan YASONNA H. LAOLY
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2015
Nomor_Pengundangan 1040
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 10 Juli 2015
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File