Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian dan Angka Kreditnya
| Judul | Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian dan Angka Kreditnya |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
| Nomor | 14 |
| Tahun | 2014 |
| Tentang | KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA KEIMIGRASIAN DAN ANGKA KREDITNYA |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 05 Mei 2014 |
| Pejabat_Menetapkan | AMIR SYAMSUDIN |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2014 |
| Nomor_Pengundangan | 834 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 19 Juni 2014 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | - |
| Dasar_Hukum | - |
Admin Data