Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 26 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 52 Tahun 2018 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 47 (civil Aviation Safety Regulation Part 47) Tentang Pendaftaran Pesawat Udara (aircraft Registration)

Judul Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 26 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 52 Tahun 2018 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 47 (civil Aviation Safety Regulation Part 47) Tentang Pendaftaran Pesawat Udara (aircraft Registration)
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor PM 26
Tahun 2021
Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 52 TAHUN 2018 TENTANG PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 47 (CIVIL AVIATION SAFETY REGULATION PART 47) TENTANG PENDAFTARAN PESAWAT UDARA (AIRCRAFT REGISTRATION)
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 24 Mei 2021
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2021
Nomor_Pengundangan 562
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 27 Mei 2021
Pejabat_Pengundangan WIDODO EKATJAHJANA
Mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM52 Tahun 2018 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 47 (civil Aviation Safety Regulations Part 47) Tentang Pendaftaran Pesawat Udara (aircraft Registration)
Dasar_Hukum Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2009Tentang PenerbanganUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2020Tentang Cipta KerjaPeraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021Tentang Penyelenggaraan Bidang PenerbanganPeraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015Tentang Kementerian PerhubunganPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM52 Tahun 2018Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 47 (civil Aviation Safety Regulations Part 47) Tentang Pendaftaran Pesawat Udara (aircraft Registration)

File