Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penerjemahan Resmi Peraturan Perundang-undangan

Judul Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penerjemahan Resmi Peraturan Perundang-undangan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor 13
Tahun 2018
Tentang Penerjemahan Resmi Peraturan Perundang-Undangan
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 16 April 2018
Pejabat_Menetapkan YASONNA H. LAOLY
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2018
Nomor_Pengundangan 520
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 16 April 2018
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File