Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Sub Bidang Perancangan, Sub Bidang Konstruksi, Sub Bidang Operasi, Sub Bidang Pemeliharaan dan Sub Bidang Inspeksi
Judul | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Sub Bidang Perancangan, Sub Bidang Konstruksi, Sub Bidang Operasi, Sub Bidang Pemeliharaan dan Sub Bidang Inspeksi |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL |
Nomor | 8 |
Tahun | 2010 |
Tentang | PENETAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI TENAGA TEKNIK KETENAGALISTRIKAN BIDANG INSTALASI PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK SUB BIDANG PERANCANGAN, SUB BIDANG KONSTRUKSI, SUB BIDANG OPERASI, SUB BIDANG PEMELIHARAAN DAN SUB BIDANG INSPEKSI |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 05 Juli 2010 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2010 |
Nomor_Pengundangan | 321 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 05 Juli 2010 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |