Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Latih Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Industri Peralatan Tenaga Listrik Sub Bidang Perancangan, Sub Bidang Indusri Manufaktur, dan Sub Bidang Pengendalian dan Jaminan Mutu
Judul | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Latih Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Industri Peralatan Tenaga Listrik Sub Bidang Perancangan, Sub Bidang Indusri Manufaktur, dan Sub Bidang Pengendalian dan Jaminan Mutu |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL |
Nomor | 8 |
Tahun | 2009 |
Tentang | PENETAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR LATIH KOMPETENSI TENAGA TEKNIK KETENAGALISTRIKAN BIDANG INDUSTRI PERALATAN TENAGA LISTRIK SUB BIDANG PERANCANGAN, SUB BIDANG INDUSRI MANUFAKTUR, DAN SUB BIDANG PENGENDALIAN DAN JAMINAN MUTU |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 28 April 2009 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2009 |
Nomor_Pengundangan | 82 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 28 April 2009 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |