Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di dalam Negeri

Judul Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di dalam Negeri
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor 7
Tahun 2023
Tentang KELANJUTAN PEMBANGUNAN FASILITAS PEMURNIAN MINERAL LOGAM DI DALAM NEGERI
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 06 Juni 2023
Pejabat_Menetapkan ARIFIN TASRIF
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2023
Nomor_Pengundangan 436
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 09 Juni 2023
Pejabat_Pengundangan ASEP N. MULYANA
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File