Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perusahaan Listrik Negara

Judul Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perusahaan Listrik Negara
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor 7
Tahun 2010
Tentang TARIF TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 30 Juni 2010
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2011Tentang Ketentuan Pelaksanaan Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perusahaan Listrik Negara
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2010
Nomor_Pengundangan 314
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 30 Juni 2010
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perusahaan Listrik Negara
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999Tentang Perlindungan KonsumenUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2009Tentang KetenagalistrikanUndang-Undang Nomor 47 Tahun 2009Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun 2010Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989Tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga ListrikPeraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (perum) Listrik Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 0030 Tahun 2005Tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral

File