Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 47 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Mekanisme Pengembalian Biaya Investasi Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

Judul Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 47 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Mekanisme Pengembalian Biaya Investasi Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor 47
Tahun 2017
Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pengembalian Biaya Investasi Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 02 Agustus 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 1078
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 03 Agustus 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pemanfaatan Bahan Bakar Gas Untuk Transportasi Jalan
Dasar_Hukum Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2017Tentang Percepatan Pemanfaatan Bahan Bakar Gas Untuk Transportasi JalanUndang-Undang Nomor 22 Tahun 2001Tentang Minyak dan Gas Bumi

File