Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 47 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Mekanisme Pengembalian Biaya Investasi Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Judul | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 47 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Mekanisme Pengembalian Biaya Investasi Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL |
Nomor | 47 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pengembalian Biaya Investasi Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 02 Agustus 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 1078 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 03 Agustus 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pemanfaatan Bahan Bakar Gas Untuk Transportasi Jalan |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2017Tentang Percepatan Pemanfaatan Bahan Bakar Gas Untuk Transportasi JalanUndang-Undang Nomor 22 Tahun 2001Tentang Minyak dan Gas Bumi |