Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm52 Tahun 2018 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 47 (civil Aviation Safety Regulations Part 47) Tentang Pendaftaran Pesawat Udara (aircraft Registration)

Judul Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm52 Tahun 2018 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 47 (civil Aviation Safety Regulations Part 47) Tentang Pendaftaran Pesawat Udara (aircraft Registration)
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor PM52
Tahun 2018
Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 47 (Civil Aviation Safety Regulations Part 47) tentang Pendaftaran Pesawat Udara (Aircraft Registration)
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 31 Mei 2018
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2018
Nomor_Pengundangan 779
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 21 Juni 2018
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 52 Tahun 2018 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 47 (civil Aviation Safety Regulation Part 47) Tentang Pendaftaran Pesawat Udara (aircraft Registration)
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009Tentang Penerbangan

File