Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm52 Tahun 2018 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 47 (civil Aviation Safety Regulations Part 47) Tentang Pendaftaran Pesawat Udara (aircraft Registration)
Judul | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm52 Tahun 2018 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 47 (civil Aviation Safety Regulations Part 47) Tentang Pendaftaran Pesawat Udara (aircraft Registration) |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
Nomor | PM52 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 47 (Civil Aviation Safety Regulations Part 47) tentang Pendaftaran Pesawat Udara (Aircraft Registration) |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 31 Mei 2018 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2018 |
Nomor_Pengundangan | 779 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 21 Juni 2018 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 52 Tahun 2018 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 47 (civil Aviation Safety Regulation Part 47) Tentang Pendaftaran Pesawat Udara (aircraft Registration) |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009Tentang Penerbangan |