Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (biofuel) Jenis Biodiesel dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit

Judul Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (biofuel) Jenis Biodiesel dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor 29
Tahun 2015
Tentang PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN BAHAN BAKAR NABATI (BIOFUEL) JENIS BIODIESEL DALAM KERANGKA PEMBIAYAAN OLEH BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 11 September 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2015
Nomor_Pengundangan 1367
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 11 September 2015
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File