Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (biofuel) Jenis Biodiesel dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
Judul | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (biofuel) Jenis Biodiesel dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL |
Nomor | 29 |
Tahun | 2015 |
Tentang | PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN BAHAN BAKAR NABATI (BIOFUEL) JENIS BIODIESEL DALAM KERANGKA PEMBIAYAAN OLEH BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 11 September 2015 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2015 |
Nomor_Pengundangan | 1367 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 11 September 2015 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |