Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum
Judul | Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
Nomor | 12 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 04 April 2018 |
Pejabat_Menetapkan | YASONNA H. LAOLY |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 45 Tahun 2021Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2018 |
Nomor_Pengundangan | 485 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 09 April 2018 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 45 Tahun 2021 Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2014Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya |