Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Narkotika Bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan

Judul Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Narkotika Bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor 12
Tahun 2017
Tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Narkotika Bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 11 Juli 2017
Pejabat_Menetapkan YASONNA H. LAOLY
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 970
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 17 Juli 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File