Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas Oleh Pt Perusahaan Listrik Negara (persero)

Judul Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas Oleh Pt Perusahaan Listrik Negara (persero)
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor 21
Tahun 2016
Tentang Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 25 Juli 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2017Tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga ListrikPeraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2017Tentang Pemanfaatan Batubara Untuk Pembangkit Listrik dan Pembelian Kelebihan Tenaga Listrik (excess Power)
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 1129
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 14 Agustus 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga ListrikPeraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Batubara Untuk Pembangkit Listrik dan Pembelian Kelebihan Tenaga Listrik (excess Power)
Dasar_Hukum Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2014Tentang Pembelian Tenaga Listrik _x000D_ dari Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas Oleh Pt Perusahaan Listrik Negara (persero)

File