Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas Oleh Pt Perusahaan Listrik Negara (persero)
Judul | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas Oleh Pt Perusahaan Listrik Negara (persero) |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL |
Nomor | 21 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 25 Juli 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2017Tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga ListrikPeraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2017Tentang Pemanfaatan Batubara Untuk Pembangkit Listrik dan Pembelian Kelebihan Tenaga Listrik (excess Power) |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 1129 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 14 Agustus 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga ListrikPeraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Batubara Untuk Pembangkit Listrik dan Pembelian Kelebihan Tenaga Listrik (excess Power) |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2014Tentang Pembelian Tenaga Listrik _x000D_ dari Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas Oleh Pt Perusahaan Listrik Negara (persero) |