Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Judul Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor 21
Tahun 2014
Tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 17 Juli 2014
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 44 Tahun 2018Tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Kepada Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2014
Nomor_Pengundangan 1005
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 18 Juli 2014
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File