Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Mengenai Pemutus Sirkit Arus Sisa Tanpa Proteksi Arus Lebih Terpadu untuk Pemakaian Rumah Tangga dan Sejenisnya (rccb) Sebagai Standar Wajib
Judul | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Mengenai Pemutus Sirkit Arus Sisa Tanpa Proteksi Arus Lebih Terpadu untuk Pemakaian Rumah Tangga dan Sejenisnya (rccb) Sebagai Standar Wajib |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL |
Nomor | 20 |
Tahun | 2012 |
Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA MENGENAI PEMUTUS SIRKIT ARUS SISA TANPA PROTEKSI ARUS LEBIH TERPADU UNTUK PEMAKAIAN RUMAH TANGGA DAN SEJENISNYA (RCCB) SEBAGAI STANDAR WAJIB |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 25 Juni 2012 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2012 |
Nomor_Pengundangan | 657 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 25 Juni 2012 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |