Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm71 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 51 Tahun 2011 Tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri
Judul | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm71 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 51 Tahun 2011 Tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
Nomor | PM71 |
Tahun | 2016 |
Tentang | PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 51 TAHUN 2011 TENTANG TERMINAL KHUSUS DAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 22 Juni 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM20 Tahun 2017Tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 965 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 29 Juni 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |