Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Susunan Keanggotaan dan Tata Kerja Kelompok Kerja

Judul Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Susunan Keanggotaan dan Tata Kerja Kelompok Kerja
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor 1
Tahun 2021
Tentang PENCABUTAN PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL SELAKU KETUA HARIAN DEWAN ENERGI NASIONAL NOMOR 20 TAHUN 2009 TENTANG SUSUNAN KEANGGOTAAN DAN TATA KERJA KELOMPOK KERJA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 04 Januari 2021
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2021
Nomor_Pengundangan 1
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 06 Januari 2021
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Susunan Keanggotaan dan Tata Kerja Kelompok Kerja
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007Tentang EnergiUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014Tentang Kebijakan Energi NasionalPeraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008Tentang Pembentukan Dewan Energi Nasional dan Tata Cara Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi NasionalPeraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015Tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya MineralPeraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2016Tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan Darurat EnergiPeraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017Tentang Rencana Umum Energi NasionalPeraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2016Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya MineralTentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

File