Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penentuan Indikator dalam Penetapan Daerah Tertinggal Secara Nasional
Judul | Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penentuan Indikator dalam Penetapan Daerah Tertinggal Secara Nasional |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI |
Nomor | 3 |
Tahun | 2016 |
Tentang | PETUNJUK TEKNIS PENENTUAN INDIKATOR DALAM PENETAPAN DAERAH TERTINGGAL SECARA NASIONAL |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 03 Maret 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2020Tentang Indikator Penetapan Daerah Tertinggal |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 357 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 04 Maret 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |