Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019
Judul | Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI |
Nomor | 16 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 20 September 2018 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2018 |
Nomor_Pengundangan | 1448 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 18 Oktober 2018 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 |