Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019

Judul Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Nomor 16
Tahun 2018
Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 20 September 2018
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2018
Nomor_Pengundangan 1448
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 18 Oktober 2018
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
Dasar_Hukum Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018

File