Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 98 Tahun 2017 Tentang Batas Daerah Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
Judul | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 98 Tahun 2017 Tentang Batas Daerah Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN DALAM NEGERI |
Nomor | 98 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Batas Daerah Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan Dengan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 31 Oktober 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 1547 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 06 November 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Empat Lawang di Provinsi Sumatera Selatan |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007Tentang Pembentukan Kabupaten Empat Lawang di Provinsi Sumatera SelatanUndang-Undang Nomor 25 Tahun 1959Tentang Penetapan "peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 3 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan" dan "undang-undang Darurat No. 16 Tahun 1955 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 3 Tahun 1950 (lUndang-Undang Nomor 9 Tahun 1967Tentang Pembentukan Propinsi BengkuluUndang-Undang Nomor 3 Tahun 2003Tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur di Provinsi BengkuluUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2007Tentang Pembentukan Kabupaten Empat Lawang di Provinsi Sumatera SelatanUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan DaerahPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012Tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah |