Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 98 Tahun 2017 Tentang Batas Daerah Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu

Judul Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 98 Tahun 2017 Tentang Batas Daerah Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor 98
Tahun 2017
Tentang Batas Daerah Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan Dengan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 31 Oktober 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 1547
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 06 November 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Empat Lawang di Provinsi Sumatera Selatan
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007Tentang Pembentukan Kabupaten Empat Lawang di Provinsi Sumatera SelatanUndang-Undang Nomor 25 Tahun 1959Tentang Penetapan "peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 3 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan" dan "undang-undang Darurat No. 16 Tahun 1955 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 3 Tahun 1950 (lUndang-Undang Nomor 9 Tahun 1967Tentang Pembentukan Propinsi BengkuluUndang-Undang Nomor 3 Tahun 2003Tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur di Provinsi BengkuluUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2007Tentang Pembentukan Kabupaten Empat Lawang di Provinsi Sumatera SelatanUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan DaerahPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012Tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah

File