Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/pmk.05/2014 Tahun 2014 Tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/pmk.05/2014 Tahun 2014 Tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 222/PMK.05/2014 |
Tahun | 2014 |
Tentang | DANA PERHITUNGAN FIHAK KETIGA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 09 Desember 2014 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.05/2018 Tahun 2018Tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2014 |
Nomor_Pengundangan | 1898 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 10 Desember 2014 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.05/2018 Tahun 2018 Tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.05/2016 Tahun 2016Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/pmk.05/2014 Tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga |