Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Batas Daerah Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau

Judul Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Batas Daerah Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor 59
Tahun 2018
Tentang Batas Daerah Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 11 Juli 2018
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2019Tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2018
Nomor_Pengundangan 969
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 25 Juli 2018
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2019 Tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1956Tentang Perpanjangan Jangka Waktu Masa-kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang Terbentukberdasarkan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1950 *)Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1957Tentang Mengubah dan Menambah Undang-undang Penempatan Bagian Xiv dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999Tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota BatamUndang-Undang Nomor 38 Tahun 2007Tentang Pembentukan Kabupaten Padang Lawas di Provinsi Sumatera UtaraUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan DaerahPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017Tentang Penegasan Batas Daerah

File