Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Peran Masyarakat dalam Perencanaan Tata Ruang Daerah

Judul Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Peran Masyarakat dalam Perencanaan Tata Ruang Daerah
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor 56
Tahun 2014
Tentang TATA CARA PERAN MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN TATA RUANG DAERAH
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 25 Juli 2014
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2014
Nomor_Pengundangan 1077
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 07 Agustus 2014
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File