Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm7 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 10 Tahun 2016 Tentang Tarif Angkutan Barang di Laut dalam Rangka Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Publik (public Service Obligation)

Judul Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm7 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 10 Tahun 2016 Tentang Tarif Angkutan Barang di Laut dalam Rangka Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Publik (public Service Obligation)
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor PM7
Tahun 2017
Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 10 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Barang di Laut Dalam Rangka Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation)
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 20 Januari 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM29 Tahun 2018Tentang Tarif Angkutan Barang di Laut Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (public Service Obligation)
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 190
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 20 Januari 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM29 Tahun 2018 Tentang Tarif Angkutan Barang di Laut Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (public Service Obligation)
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003Tentang Badan Usaha Milik NegaraUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2008Tentang PelayaranUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2014Tentang PerdaganganPeraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010Tentang Angkutan di PerairanPeraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian PerhubunganPeraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015Tentang Organisasi Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015Tentang Kementerian PerhubunganPeraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2015Tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di LautPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM161 Tahun 2015Tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di Laut

File