Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2020 Tentang Batas Daerah Kota Pontianak dengan Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat
| Judul | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2020 Tentang Batas Daerah Kota Pontianak dengan Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN DALAM NEGERI |
| Nomor | 52 |
| Tahun | 2020 |
| Tentang | BATAS DAERAH KOTA PONTIANAK DENGAN KABUPATEN KUBU RAYA PROVINSI KALIMANTAN BARAT |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 01 Juli 2020 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2020 |
| Nomor_Pengundangan | 763 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 13 Juli 2020 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Kubu Raya di Provinsi Kalimantan Barat |
| Dasar_Hukum | Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 10 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-undang No. 25 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (lembaran-negara Tahun 1957 No. 83) Sebagai Undang-undangUndang-Undang Nomor 27 Tahun 1959Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 3 Tahun 1953 Tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat Ii di Kalimantan (lembaran-negara Tahun 1953 No. 9), Sebagai Undang-undang *)Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007Tentang Pembentukan Kabupaten Kubu Raya di Provinsi Kalimantan BaratUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan DaerahPeraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2005Tentang Perubahan Kelima Atas Keppres 103-2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non DepartemenPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017Tentang Penegasan Batas Daerah |
Admin Data