Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Batas Daerah Kabupaten Boyolali dengan Kabupaten Karanganyar Provinsi Jawa Tengah

Judul Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Batas Daerah Kabupaten Boyolali dengan Kabupaten Karanganyar Provinsi Jawa Tengah
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor 5
Tahun 2013
Tentang BATAS DAERAH KABUPATEN BOYOLALI DENGAN KABUPATEN KARANGANYAR PROVINSI JAWA TENGAH
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 10 Januari 2013
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2013
Nomor_Pengundangan 135
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 23 Januari 2013
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File