Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Batas Daerah Kabupaten Tangerang dengan Tangerang Selatan Provinsi Banten

Judul Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Batas Daerah Kabupaten Tangerang dengan Tangerang Selatan Provinsi Banten
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor 5
Tahun 2012
Tentang BATAS DAERAH KABUPATEN TANGERANG DENGAN TANGERANG SELATAN PROVINSI BANTEN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 16 Januari 2012
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2012
Nomor_Pengundangan 107
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 26 Januari 2012
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File