Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Judul | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN DALAM NEGERI |
Nomor | 36 |
Tahun | 2011 |
Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 16 TAHUN 2007 TENTANG TATA CARA EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN RANCANGAN PERATURAN KEPALA DAERAH TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 19 Agustus 2011 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021Tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja_x000D__x000D_ daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Dan_x000D__x000D_ rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2011 |
Nomor_Pengundangan | 525 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 23 Agustus 2011 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |