Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2010 Tentang Penggunaan Senjata Api Bagi Anggota Satuan Polisi Pamong Praja

Judul Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2010 Tentang Penggunaan Senjata Api Bagi Anggota Satuan Polisi Pamong Praja
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor 26
Tahun 2010
Tentang PENGGUNAAN SENJATA API BAGI ANGGOTA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 25 Oktober 2019
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2010
Nomor_Pengundangan 161
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 31 Maret 2010
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File