Peraturan Kejaksaan Agung Nomor Per-010/a/j.a/09/2012 Tahun 2012 Tentang Standar Operasional Prosedur Pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan

Judul Peraturan Kejaksaan Agung Nomor Per-010/a/j.a/09/2012 Tahun 2012 Tentang Standar Operasional Prosedur Pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan
Jenis PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa KEJAKSAAN AGUNG
Nomor PER-010/A/J.A/09/2012
Tahun 2012
Tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PADA JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PEMBINAAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 25 September 2012
Pejabat_Menetapkan BASRIEF ARIEF
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan 2012
Nomor_Pengundangan 1005
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 17 Oktober 2012
Pejabat_Pengundangan AMIR SYAMSUDIN