Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Kerinci dengan Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi

Judul Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Kerinci dengan Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor 25
Tahun 2019
Tentang BATAS DAERAH ANTARA KABUPATEN KERINCI DENGAN KOTA SUNGAI PENUH PROVINSI JAMBI
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 16 Mei 2019
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2019
Nomor_Pengundangan 742
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 04 Juli 2019
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File