Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 58/m-ind/per/6/2014 Tahun 2014 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (sni) Seng Oksida Secara Wajib
Judul | Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 58/m-ind/per/6/2014 Tahun 2014 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (sni) Seng Oksida Secara Wajib |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN |
Nomor | 58/M-IND/PER/6/2014 |
Tahun | 2014 |
Tentang | PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) SENG OKSIDA SECARA WAJIB |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 20 Juni 2014 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46/M-IND/PER/12/2017 Tahun 2017Tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Bahan dan Produk Kimia Secara Wajib |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2014 |
Nomor_Pengundangan | 869 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 24 Juni 2014 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |