Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Batas Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Dengan_x000D_ kabupaten Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan

Judul Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Batas Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Dengan_x000D_ kabupaten Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor 21
Tahun 2015
Tentang BATAS DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH DENGANKABUPATEN HULU SUNGAI UTARA PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 26 Januari 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2015
Nomor_Pengundangan 154
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 26 Januari 2015
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File