Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum

Judul Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor 10
Tahun 2018
Tentang Pedoman Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 04 April 2018
Pejabat_Menetapkan YASONNA H. LAOLY
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2018
Nomor_Pengundangan 483
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 09 April 2018
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya
Dasar_Hukum Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2014Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka KreditnyaPeraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaPeraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2016Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2014Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya

File