Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum
Judul | Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
Nomor | 10 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Pedoman Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 04 April 2018 |
Pejabat_Menetapkan | YASONNA H. LAOLY |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2018 |
Nomor_Pengundangan | 483 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 09 April 2018 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2014Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka KreditnyaPeraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaPeraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2016Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2014Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya |