Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi

Judul Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor 17
Tahun 2013
Tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN TUGAS DAN WEWENANG GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DI WILAYAH PROVINSI
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 23 Januari 2013
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2013
Nomor_Pengundangan 167
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 29 Januari 2013
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File