Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi
Judul | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN DALAM NEGERI |
Nomor | 17 |
Tahun | 2013 |
Tentang | PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN TUGAS DAN WEWENANG GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DI WILAYAH PROVINSI |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 23 Januari 2013 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2013 |
Nomor_Pengundangan | 167 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 29 Januari 2013 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |