Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak
Judul | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI |
Nomor | 67 |
Tahun | 2021 |
Tentang | JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PEMERIKSA PAJAK |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 27 Desember 2021 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2023Tentang Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2021 |
Nomor_Pengundangan | 1548 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 31 Desember 2021 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |