Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Batas Daerah Kota Bandung dengan Kota Cimahi, Kota Cimahi dengan Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Bandung dengan Kota Cimahi Provinsi Jawa Barat

Judul Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Batas Daerah Kota Bandung dengan Kota Cimahi, Kota Cimahi dengan Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Bandung dengan Kota Cimahi Provinsi Jawa Barat
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor 14
Tahun 2017
Tentang Batas Daerah Kota Bandung dengan Kota Cimahi, Kota Cimahi dengan Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Bandung dengan Kota Cimahi Provinsi Jawa Barat
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 24 Februari 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 452
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 22 Maret 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File