Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 25/prt/m/2016 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri Oleh Badan Usaha
Judul | Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 25/prt/m/2016 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri Oleh Badan Usaha |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT |
Nomor | 25/PRT/M/2016 |
Tahun | 2016 |
Tentang | PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN SENDIRI OLEH BADAN USAHA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 11 Juli 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 1006 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 12 Juli 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 Tentang Sistem Penyediaan Air Minum |
Dasar_Hukum | Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015Tentang Sistem Penyediaan Air MinumPeraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015Tentang Pengusahaan Sumber Daya AirPeraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015Tentang Sistem Penyediaan Air MinumPeraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015Tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatPeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2015 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat |