Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Judul | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN DALAM NEGERI |
Nomor | 12 |
Tahun | 2019 |
Tentang | Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 08 Februari 2019 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2019 |
Nomor_Pengundangan | 195 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 25 Februari 2019 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009Tentang Kawasan Ekonomi KhususUndang-Undang Nomor 35 Tahun 2009Tentang NarkotikaUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan DaerahPeraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016Tentang Perangkat DaerahPeraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan DaerahPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika |