Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

Judul Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor 12
Tahun 2019
Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 08 Februari 2019
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2019
Nomor_Pengundangan 195
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 25 Februari 2019
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009Tentang Kawasan Ekonomi KhususUndang-Undang Nomor 35 Tahun 2009Tentang NarkotikaUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan DaerahPeraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016Tentang Perangkat DaerahPeraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan DaerahPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika

File