Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/pmk.010/2020 Tahun 2020 Tentang Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci, dan Buku Pelajaran Agama yang Atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/pmk.010/2020 Tahun 2020 Tentang Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci, dan Buku Pelajaran Agama yang Atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 5/PMK.010/2020 |
Tahun | 2020 |
Tentang | BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI, DAN BUKU PELAJARAN AGAMA YANG ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 10 Januari 2020 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2020 |
Nomor_Pengundangan | 9 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 10 Januari 2020 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.011/2013 Tahun 2013 Tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional dan Penghasilan Pihak Ketiga Atas Jasa yang Diberikan Kepada Pemerintah dalam Penerbitan dan/atau Pembelian Kembali/penukaran Surat Berharga Negara di Pasar Internasional Tahun Anggaran 2013 |
Dasar_Hukum | Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000Tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai |